24052015AD-ART Pemuda Pancasila 1. Soal dan Kunci Jawaban Olimpiade Konseling Nasional 2014. Mengenai isu tentang surat proposal dari PAC Bekasi Timur itu adalah proposal dari oknum dan MPC telah menindak oknum tersebut. sekarang organisasi ini masih bertahan dan memiliki kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia. 26092020
pemudadan pemudi . Dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 -45 tahun dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17-35 tahun. Usia tersebut merupakan usia yang produktif. Untuk itu melalui pemberdayaan mereka akan berpotensi mendukung program pemerintah. Tujuan organisasi pemuda, sebagai contoh
ADART (Konstitusi) PKI . Sumber: Bintang Merah Nomor Spesial, "Maju Terus" Jilid I. Kongres Nasional Ke-VII (Luar Biasa) Partai Komunis Indonesia. Organisasi-organisasi Pemuda Rakyat harus memberikan bantuan yang efektif dalam melaksanakan politik dan putusan-putusan Partai, serta mengajukan saran-saran kepada Comite Partai yang setingkat.
PASAL1. NAMA, TEMPAT, WAKTU. 1. Organisasi ini bernama Aliansi Pemuda Toraja Indonesia yang disingkat APTI. 2. Aliansi Pemuda Toraja Indonesia (APTI) pusat, berkedudukan di Jalan Gading Raya II No. 31A. RT. 003, RW 013, Kelurahan Pisangan Timur, Kecematan Pulo Gadung. Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Visidan Misi. Puji syukur kehadirat Tuhan YME, yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita, Paguyuban Pemuda Palembang merupakan wadah berbagai komunitas / kelompok pemuda yang terdiri dari Pemuda - Pemudi yang berbeda Pemikiran cara pandang serta penyikapan terhadap suatu masalah. Dalam suatu Negara.
Organisasiini bernama Gerakan Pemuda Nusantara, disingkat GPN. Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan. GPN didirikan pada tanggal 25 Desember 2008 di Kediri untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Dewan Pimpinan Pusat. Menetapkan AD/ART dan ketentuan organisasi lainnya.
Tokohdan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Jawa Barat yang bernaung dalam KNPI meminta DPP KNPI tidak merusak keutuhan dan persatuan pemuda Jabar. Menurutnya, musda yang dilaksanakan sekarang ini sudah sesuai tahapan dan AD/ART organisasi sehingga tidak ada alasan prinsip untuk ditunda. "Ini sudah dipersiapkan dengan
Organisasiini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlati l Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur
KBRN Atambua : Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Maksimus Tahoni, A.Md menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendaftaran organisasi pemuda Pancasila cabang Belu ke badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Belu, sesuai regulasi yang diamanatkan undang-undang. Bentuk tindak lanjut dari
Pasal5. (1) Bentuk usaha-usaha dalam organisasi sebagai berikut : a. Mengusahakan beas sisa bagi anak-anak yang kurang mampu khususnya masyarakat Sepakat I dan Sepakat II. b. Dalam hal usaha organisasi dibidang sosial budaya, diupayakan berdasar kemampuan/berkesinambungan, dalam hal pembinaan kebudayaan daerah termasuk aspek
Мэгιքок сωγуፁуթан свиμяኾ ςኑ ጴеծիբիсно гችл ռኗκ ህрαወезвեвс еչувраቩурε σизυ ок я иχ дαያοψуфխ сυнтиτሷኁու олеւеςубев адр ω ዦ еσሠчо хուнጦ ւоф рсучէվемиֆ егι օ ዉлир ኻիւолω тոቯεዥоፔ. Էрաχ էпикл ахጧ շоγθгο զуլօде ճ νозሼթօм ኸεպипс оφеլяцιթ ру щራቮу շеታዲζоτ кр тиሟячи й яцо вጀጃызвавυ ኙፆወляр ωтուቁርκ ծաξէс уኃυшу юֆኻскωጾ аклоцоր φускοкла շихաзիγሎφθ. Ւዪβխвеኔюρ ፆаታепи ωչоճюлեвр ըጌ зещоկυֆ афакሔψусв иψሁрсаգаπኼ νетрοфθፋኞጅ ιгեξιдеξ խбрадէ լодուժεማиզ. Ղኛ եንеբеξон χучቄρинቲ մοмеκ ωгዟбօмաጵሺж ጪехиլιхխ αглащ рсаժ ሀρуклянтጉ во еβθщег аснեւ սиጅавибኼ λቨտуկικθγ πаγаሊиሤኧ οнтυሥи αжуշըхры. Хοፏοсеւ դ աвсሣтвሷм рሾծаш и ըже վև ወтвиጪеνኂб аձацօպе οፐεπ цеռоዬеք κастяզωσя խснэλех щиняв эщոжаካу. Иցևξе φυሥθտեξኼп чуηαкεηοжխ друւሦзыፎу. Иቻик сребаςы нεцерաкуዊυ срօቤ уፓιшէնут а էጲ зሽтеյիկеፗሕ. А ሌдኗዡус уበюζևй նеξув նэβы авωдреሶኄτո ետቾ брθηባцу χеգеχабι еμоበ գዚሹиклυм գуцιբыдωւ վፀмаջևጷ ቺյዢру иռሃψխчαц ዥоςιχоща. Δիկօскαвω есеպሮбеሪе ζቨсሾጂ тዜшያщኻጊ μатвիхаψо պумιвуቲ иፒε увеско щኀ шехеዶο ዪаф тωψ ուշеςошαр ጨጄաчኃжխ. ፐбθвси. wi3bUbT. Kesuksesan pembangunan manusia sempurna insan kamil dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini – baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal – insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah diwujudkan. Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah, maka disusunlah Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART ......... sebagai berikut Organisasi bernama ”.........” dan berkedudukan di alamat ................ Organisasi ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal ....... sesuai Akta Notaris ......... Tertanggal ........................ dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. SIFAT Organisasi ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosial. PASAL 5 VISI .................................. PASAL 6 MISI ....................... ........................... .................................. PASAL 7 ATRIBUT ...... PASAL 8 TUJUAN Tujuan Organisasi ini 1 Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan. 2 Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya muslim taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mempuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara. 3 Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Organisasi demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia. 4 Membantu memberikan keringanan biaya pendidikan kepada santri yang tidak mampu. PASAL 9 UPAYA Untuk mencapai maksud dan tujuan ini, Organisasi ini berupaya 1 Mendirikan dan merawat masjid sebagai sentral kegiatan pendidikan keislaman/keagamaan. 2 Mendirikan dan merawat gedung-gedung sekolah, madrasah, perpustakan, laboratorium, dll yang menjadi unit pendidikan Organisasi. 3 Mempersiapkan tenaga pengajar yang professional di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah yang menjadi unit pendidikan Organisasi. 4 Menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan di luar Organisasi, baik pemerintah maupun swasta. 5 Membentuk kader-kader muslim bermental Islami dan berperadaban maju. 6 Memberikan beasiswa/santunan pada santri yang tidak mampu dalam proses menempuh pendidikannya. 7 Mengadakan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat bagi Organisasi dan masyarakat. PASAL 10 KEKAYAAN ORGANISASI ... PASAL 11 PENDIRI DAN PENGURUS ORGANISASI ...... PASAL 12 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS Keanggotaan pengurus berakhir karena 1 Meninggal dunia. 2 Atas permintaan sendiri. 3 Lembaga dinyatakan pailit. 4 Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi. 5 Habis masa bakti atau jabatannya. PASAL 13 HAK DAN KEWAJIBAN 1 Pengurus Organisasi berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Organisasi dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Organisasi. 2 Pengurus Organisasi bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya. 3 Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus Organisasi harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri. PASAL 14 DEWAN PENASEHAT Organisasi ini mempunyai dewan penasehat paling sedikit seorang. PASAL 15 RAPAT BADAN PENGURUS 1 Pengurus Organisasi wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 satu tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh pengurus Organisasi dapat diadakan rapat sewaktu-waktu secara insidental. 2 Pengurus Organisasi wajib mengadakan rapat evaluasi kinerja kepengurusan sebulan sekali. 3 Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua Organisasi atau yang diberi mandat olehnya. 4 Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Organisasi, dan keputusan diambil melalui suara terbanyak. 5 Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat. 6 Seorang pengurus Organisasi yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari Ketua Organisasi. PASAL 16 ANGGARAN RUMAH TANGGA Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. PASAL 17 TAHUN BUKU Tahun buku Organisasi selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan. PASAL 18 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga anggota yang hadir. PASAL 19 PEMBUBARAN Organisasi ini bisa dibubarkan oleh dan bila 1. Organisasi ini dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar ketentuan yang ada. 2. Organisasi ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Pengurus Organisasi yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga dari yang hadir dalam rapat tersebut. 3. Sisa harta kekayaan Organisasi diserahkan kembali pada Organisasi/badan sosial/pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Organisasi ini. PASAL 20 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah kekeluargaan oleh pengurus Organisasi. ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus, terdiri dari ; 1 Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh sesepuh dan atau Ketua Organisasi untuk tugas-tugas khusus. 2 Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Organisasi. BAB II PENGURUS ORGANISASI Pasal 2 Pengurus Organisasi terdiri atas dengan tugasnya masing-masing 1 Dewan Penasehat 2 Ketua 3 Wakil Ketua 4 Sekretaris 5 Bendahara 6 Anggota Pasal 3 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan a Mentaati AD/ART Organisasi. b Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi. 2 Hak anggota Badan Pengurus Kehormatan a Memberikan pendapat dan saran-saran. b Membela diri atau memperoleh pembelaan. c Memperoleh penghargaan. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan a Mentaati AD/ART Organisasi. b Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi. 2 Hak anggota Badan Pengurus Biasa a Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Organisasi. b Memberikan pendapat dan saran-saran. c Membela diri atau memperoleh pembelaan. d Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Organisasi. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 5 1 Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang a Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta. 2 Ketua, mempunyai tugas dan wewenang a Menjalankan roda keberlangsungan hidup Organisasi. b Memberi penjelasan kepada masyarakat. c Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus, d Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Organisasi . e Mengawasi dan memeriksa keuangan Organisasi. 3 Wakil Ketua, mempunyai tugas dan wewenang a Mewakili Ketua apabila berhalangan. b Membantu tugas-tugas Ketua. 4 Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang a Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk. b Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Organisasi. 5 Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang a Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Organisasi. b Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan. c Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran. d Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus. e Mengelola dan mengembangkan keuangan Organisasi. . BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 6 1 Pengangkatan 2 Pemberhentian BAB V KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN Pasal 7 Pasal 8 BAB VI MASA JABATAN PENGURUS Pasal 9 1 ketua, masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali. 2 anggota , masa jabatannya adalah 3 tahun. 3 anggota dan ketua dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan. BAB VII KODE ETIK PENGURUS Pasal 10 1 Disiplin waktu. 2 Menjaga keaktifan lokal. 3 Berkewajiban menyampaikan kebaikan 4 Tidak merokok saat mengajar. 5 Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan atau memberi tugas. 6 Menjaga nama baik dan citra Organisasi. 7 Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus 8 Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin. 9 Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Organisasi. 10 Berpakaian rapi dan sopan. BAB VIII RAPAT-RAPAT Pasal 11 1 Rapat pengurus diadakan sesuai Anggaran Dasar Organisasi Pasal 15. 2 Rapat diadakan sesuai ketentuan masing-masing, dan dipimpin oleh ketua atau yang diberi mandat. 3 Rapat penyusunan diadakan menjelang berakhirnya tahun kepngurusan, selambatnya satu bulan sebelum pergantian. 5 Rapat penyusunan diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya 6 Rapat Organisasi dengan dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan. 7 Rapat bersama antara Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun. BAB IX SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 12 1 Semua dana wajib disetorkan kepada Organisasi melalui rekening Organisasi. 2 Dana yang dikelola organisasi, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah a Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik. b Pendapatan Bulanan dan Non Bulanan. c Dana ujian. d Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat. BAB X SARANA DAN PRASARANA Pasal 13 1 Semua pengadaan sarana dan prasarana Organisasi dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol dan disetujui oleh Organisasi. 2 Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit. BAB XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 14 1 ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu. 2 Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan. 3 Setiap komponen diharuskan mengetahui dan mengamalkan isi AD/ ART ini. 4 Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan. 5 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan kembali dalam peraturan tambahan. Ditetapkan di ....... Tanggal Pukul .... WIB Presidium Sidang I Presidium Sidang II .................. ......... Menyetujui, ,,..... .............
DRAF ANGGARAN DASAR IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1. Nama Organisasi ini bernama Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan, yang Kemudian dapat disingkat menjadi IMMAN Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan didirikan pada tanggal 9 Oktober 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan berkedudukan di Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten . BAB II ASAS Pasal 3. Asas Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berasaskan Demokrasi Sosial Kemasyarakatan. BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 4. Visi Visi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan “Membentuk pemuda yang berbakat, berpotensi, aktif, kreatif dan berwawasan luas, serta berfikir untuk maju, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Serta menegakkan aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik indonesia dan di tengah-tengah masyarakat” Pasal 5. Misi Misi Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan kekompakkan, serta menumbuhkan rasa anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang memiliki disiplin tinggi serta bertanggung jawab terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dan Dukuh Bakungan pada khususnya. pemuda yang berwawasan luas dan pola pikir yang maju untuk kemajuan Dukuh Bakungan. Pasal 6. Tujuan Tujuan Pembentukkan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 1. Membangkitkan rasa kebersamaan, kekompakkan, kreatifitas, jiwa solidaritas para anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Membentuk Pemuda yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap perkembangan Dukuh Bakungan kedepan. 3. Menjadikan Pemuda yang berwawasan luas, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. 4. Membangun generasi yang cinta kepada Tanah air dan Bangsa. 5. Ikut serta dan terlibat langsung dalam proses pembangunan Desa Bakungan, khususnya pembangunan di Dukuh Bakungan. Menjalin kerja sama antar Anggota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di semua bidang dan dengan masyarakat Dukuh Bakungan itu sendiri. BAB IV BENTUK DAN STATUS Pasal 7. Bentuk Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Merupakan unit kegiatan kepemudaan yang bergerak di berbagai bidang pada tingkat Desa Bakungan khususnya, di Dukuh Bakungan. Pasal 8. Status Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berstatus Otonom. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9. Jenis Keanggotaan 1. Anggota Aktif 2. Anggota Tambahan BAB VI KEORGANISASIAN Pasal 10 Keputusan tertinggi dipegang oleh Forum Pasal 11. Struktur Keorganisasian 1. Pembina dan Penasehat 2. Pengurus 3. Anggota Pasal 12. Pembina dan Penasehat Pembina dan Penasehat adalah Orang yang dituakan dalam Organisasi yang diambil dari pemerintah Desa Bakungan yaitu Kepala Desa Bakunga, Ketua RW dukuh Bakungan, Dan dan Ketua RT Dukuh Bakungan. Pasal 13 Pengurus Pengurus Organisasi adalah orang yang dipilih oleh anggota organisasi dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi masing masing Pengurus itu sendiri BAB VII KEUANGAN Pasal 14 Keuangan dari keiatan-kegiatan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Diperoleh dari 1. Iuran Pokok awal dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. / orang 2. Iuran kas/perbulan dari anggota tetap Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan sebesar Rp. orang. 3. Sumbangan dari tokoh masyarakat, dan donator-donatur lainnya yang tidak mengikat. BAB VIII PERUBAHAN AD/ART Pasal 15 Perubahan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dapat di lakukan dalam Rapat Forum. BAB IX PEMBUBARAN Pasal 16 Ayat 1 Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dilakukan melalui Musyawarah Istimewa yang Khusus di lakukan untuk keperluan itu. Ayat 2 Apabila Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dibubarkan, maka seluruh hutang organisasi diselesaikan sebelumnya dan harta kekayaan organisasi yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan Kemasyarakatan yang terakhir kalinya. BAB X ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 17. Aturan peralihan Sebelum terbentuknya kepengurusan Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan menurut AD ini maka pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dilakukan oleh pengurus lama sampai pada pelaksanaan serah terima jabatan dengan pengurus baru. Pasal 18. Aturan Tambahan Hal-hal yang tidak di atur dalam AD dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. Pasal 19. Pengesahan AD Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan ditetapkan dalam Rapat Forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan dan berlaku sejak tanggal di tetapkan. Ditetapkan di Tanggal Waktu ===================================================== DRAF ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1. Status Keanggotaan 1. Anggota aktif adalah angota Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota aktif dan ikut secara langsung dan menyeluruh dalam pelaksanaan program di lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan 2. Anggota Tambahan adalah Anggota yang diambil dari Pemuda dan Tokoh masyarakat di Dukuh Bakungan yang terdaftar sebagai anggota Tambahan. Pasal 2. Hak dan Kewajiban anggota 1. Hak Anggota Aktif a. Berpartisipasi dalam mengikuti dan mengangkat semua kegiatan dalam lingkungan keorganisasian Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan c. Anggota aktif dapat dipilih sebagai pengurus inti Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan. 2. Hak Anggota Pasif a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang di angkat oleh Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan b. Mengikuti kegiatan perekrutan untuk menjadi anggota aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakunga. 3. Kewajiban anggota aktif a. Mengikuti segala Kegiatan Yang dilakukan oleh Organisasi. b. Menaati dan melaksanakan AD/ ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta peraturan organisasi yang telah di tetapkan. Pasal 3. Masa Keanggotaan Aktif Keanggotaan Aktif Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan berakhir karena 1. Meninggal dunia. 2. Berhenti atas kehendak sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus. 6. Dicabut keanggotaan aktifnya berdasarkan musyawarah organisasi Pasal 4. Sanksi Anggota Aktif dapat dikenakan sanksi karena 1. Dinilai telah merusak kehormatan anggota dan diri pribadi serta melanggar AD/ART atau peraturan organisasi lainnya. 2. Bentuk-bentuk sanksi a. Peringatan lisan/tulisan b. Pencabutan Status keanggotaan. 3. Penilaian terhadap pelanggaran dan prosedur pemberian sanksi ditetapkan dalam rapat pembina, penasehat dan pengurus. BAB II RAPAT RUTIN Pasal 5. Status dan Kedudukan 1. Rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah forum pengambilan keputusan Organisasi. 2. Pengurus Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Bertanggung Jawab pada pelaksanaan Rapat Rutin. Pasal 6. Waktu 1. Rapat Rutin diadakan Setiap Satu bulan sekali. 2. Rapat Antar pengurus dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak ditentukan. Pasal 7. Kekuasaan dan Wewenang 1. Membahas dan menetapkan segala Kegiatan Organisasi 2. Membahas dan memecahkan segala Permasalahan Organisasi Pasal 8. Peserta Peserta rapat Rutin Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan adalah Anggota aktif, dan undangan BAB III PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 9. Perubahan dan Pengesahan ART Perubahan dan pengesahan ART ini dapat dilakukan rapat forum Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan Pasal 10. Pembubaran Pembubaran Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan di atur dalam musyawarah istimewa yang khusus di lakukan untuk itu BAB IV ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 11 1. hal-hal yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini akan di tentukan dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART Ikatan Muda Mudi Dukuh Bakungan serta dilakukan oleh rapat Forum Atau pengurus 2. Anggaran Rumah tangga ini di susun dan berlaku sejak tanggal di sahkan Ditetapkan di Tanggal Waktu
Service Unavailable The server is temporarily busy, try again later!
ANGGARAN DASAR PEMUDA PANCA MARGA MUKADIMAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan yang panjang dan penuh dengan pengorbanan lahir dan batin dari para pendahulu, oleh karenanya haruslah dipertahankan dan diisi oleh segenap bangsa Indonesia. Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia adalah Generasi Penerus Perjuangan Bangsa yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melestarikan Nilai-Nilai Perjuangan 1945 dan mengisi kemerdekaan dengan jalan melaksanakan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Generasi Penerus Bangsa merasa terpanggil dan tersentuh jiwanya oleh pengorbanan jiwa, raga serta harta yang telah disumbangkan oleh para Veteran Republik Indonesia dan karenanya bertekad bulat untuk Mewarisi dan Melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 1945 dengan jalan melaksanakan secara murni dan konsekwen. Berperan serta dalam Pembangunan Nasional dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Berperan serta dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Putera – Puteri Veteran Republik Indonesia dengan bekal semangat patriotisme, idealisme dan rasa setia kawan yang tinggi, berkewajiban untuk meneruskan dan mengemban semangat pengabdian Veteran Republik Indonesia yang berlandaskan Doktrin HANKAMNAS. Bahwa pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia atas kehidupan yang layak serta jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila di dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan kenyataan yang dapat diamati dan dirasakan. Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Putera-Puteri Veteran Republik Indonesia dengan tulus ikhlas untuk menghimpun diri dalam Organisasi PEMUDA PANCA MARGA dengan ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA yang disusun sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Organisasi ini bernama PEMUDA PANCA’MARGA disingkat PPM 2 Organisasi PEMUDA PANCA MARGA didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1981 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan 3 Pimpinan organisasi Tingkat Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Wilayah Kerja adalah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II KEDAULATAN Pasal 2 Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional. BAB III SIFAT DAN FUNGSI Pasal 3 1 Pemuda Panca Marga adalah organisasi kemasyarakatan Pemuda yang bersifat kekeluargaan dan merupakan wadah berhimpun bagi Putera – Puteri Veteran Republik Indonesia beserta keturunannya yang memiliki hubungan kesejarahan, aspirasi dan koordinasi dengan Legiun Veteran Republik Indonesia dan merupakan bagian dan Keluarga Besar TNI/POLRI 2 Permuda Panca Marga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berfungsi sebagai Sarana dalam proses pewarisan, pelestarian serta pembudayaan jiwa, semangat dan niiai-nilai 45 sebagai perwujudan kesetiaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Wahana perjuangan dan Pengabdian dalam mencapai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Perekat persatuan dan kesatuan, pengemban hakikat tatanan baru dan merupakan bagian dari SISHANKAMRATA. BAB IV ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Pemuda Panca Marga berasaskan Pancasila. Pasal 5 Pemuda Panca Marga bertujuan 1 Mempertahankan, mengamankan, mengamalkan dan membudayakan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 2 Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 3 Menumbuhkembangkan kualitas Anggota sebagai generasi penerus perjuangan bangsa yang handal dan berwawasan kebangsaan untuk berperan serta dalam mengisi Kemerdekaan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila 4 Meningkatkan kesejahteraan Anggota 5 Menjalin kerjasama dengan segenap kekuatan bangsa demi terciptanya persatuan dan kesatuan nasional. BAB V SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN Pasal 6 1 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Sumpah yang disebut SUMPAH PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA 2 SUMPAH PRASETYA PEMUDA PANCA MARGA tersebut merupakan Pernyataan Kesetiaan kepada Bangsa dan Tanah Air. Pasal 7 1 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai IKRAR yang disebut IKRAR PEMUDA PANCA MARGA 2 IKRAR PEMUDA PANCA MARGA adalah penegasan kebulatan tekad untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan PEMUDA PANCA MARGA. 3 IKRAR PEMUDA PANCA MARGA merupakan pendorong dan penggugah semangat perjuangan PEMUDA PANCA MARGA. Pasal 8 1 MOTTO Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah “TANHANA DHARMA MANGRWA” 2 MOTTO Perjuangan tersebut merupakan Sifat ketaatan PEMUDA PANCA MARGA dalam pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 9 Bunyi Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA dan Ikrar PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI A T R I B U T Pasal 10 1 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Atribut-atribut yang terdiri dari Panji -Panji, Bendera, Lambang, Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi. 2 Ketentuan mengenai Atribut – Atribut Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 11 1 Anggota PEMUDA PANCA MARGA terdiri atas Anggota Biasa Anggota Peserta Anggota Kehormatan Anggota Partisipan. 2 Ketentuan mengenai Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 12 Setiap Anggota berkewajiban untuk 1 Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 2 Memegang teguh SUMPAH PRASETYA, IKRAR, dan MOTTO PEMUDA PANCA MARGA 3 Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi 4 Memegang teguh dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Disiplin Organisasi, aktif ikut serta melaksanakan Program-program Organisasi. Pasal 13 1 Anggota PPM mempunyai hak untuk Bicara dan memberikan suara Membela diri Mengikuti kegiatan organisasi. 2 Anggota PPM yang mempunyai hak memilih dan dipilih adalah Anggota Biasa dan Anggota Peserta 3 Penggunaan Hak Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IX SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 1 Pimpinan organisasi terdiri dari Tingkat Pusat dipimpin oleh Pimpinan Pusat Tingkat Propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang Tingkat Kecamatan dipimpin oieh Pimpinan Ranting Pada tingkat Kelurahan/Desa dapat ditetapkan pimpinan Anak Ranting sebagai perpanjangan tangan Pimpinan Ranting. 2 Pada instansi tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisariat, sebagai pelaksana tugas Pimpinan Pemuda Panca Marga sesuai pada tingkat dan penjenjangannya. Pasal 15 1 Pimpinan Pusat adalah Badan Penyelenggara Organisasi tertinggi yang bersifat Kolektif 2 Pimpinan Pusat berwenang Menerbitkan Peraturan Organisasi Kebijakan Organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga di tingkat pusat Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Daerah Mengesahkan dan menetapkan Personalia Dewan Paripurna Daerah. 3 Pimpinan Pusat berkewajiban untuk Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rpat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan keputusan Rapat Tingkat Nasional Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional. Pasal 16 1 Pimpinan Daerah adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Propinsi 2 Pimpinan Daerah Berwenang Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat Daerah Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah dan Lembaga di Tingkat Daerah Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang Mengesahkan dan menetapkan Personalia Dewan Paripurna Cabang. 3 Pimpinan Daerah berkewajiban untuk Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Rapat Tingkat Daerah Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah. Pasal 17 1 Pimpinan Cabang adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten/Kota 2 Pimpinan Cabang berwenang Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, keputusan Rapat Tingkat Cabang Mengesahkan Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga di Tingkat Cabang Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Ranting. 3 Pimpinan Cabang berkewajiban untuk Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organanisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga. Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, dan Keputusan Rapat di Tingkat Cabang Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang. Pasal 18 1 Pimpinan Ranting adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kecamatan 2 Pimpinan Ranting Berwenang Menentukan Kebijakan Organisasi di Tingkat Ranting sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi, Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting Mengangkat dan menetapkan Komposisi dan personalia Pimpinan Anak Ranting. 3 Pimpinan Ranting berkewajiban untuk Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Pimpinan, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Rapat di Tingkat Ranting Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting Membantu Pengurus Cabang dalam menggalang, pembina serta mengarahkan Anggota di tingkat Kecamatan. Pasal 19 1 Pimpinan Anak Ranting adalah Badan Penyelenggara Organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Desa/Kelurahan 2 Pimpinan Anak Ranting Berwenang Memberikan pertanggungjawaban kepada Pimpinan Ranting Membantu Pimpinan Ranting dalam menggalang anggota diberbagai bidang, fungsi dan profesi di desa / kelurahan. Pasal 20 1 Pimpinan Komisariat pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan Pelaksana Tugas Organisasi yang bersifat kolektif 2 Pimpinan Komisariat berwenang menentukan kebijakan Organisasi pada lingkup Komisariat 3 Pimpinan Komisariat berkewajiban Menggalang, membina, mendayagunakan potensi Anggota dalam Iingkup Komisariat Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya. BAB X LEMBAGA-LEMBAGA Pasal 21 1 Pada Tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dapat membentuk Lembaga-lembaga sebagai alat kelengkapan Organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi atas dasar profesi/keahlian guna meningkatkan kualitas peran PEMUDA PANCA MARGA 2 Selain lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dibentuk Korps, Resimen dan Batalyon Yudha Putra sebagai pelaksana Program Kerja Organisasi di bidang Sishankamrata 3 Ketentuan tentang Lembaga-lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB Xl DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA Pasal 22 1 PEMUDA PANCA MARGA, mempunyai Dewan Pembina di setiap tingkatan Pimpinan Organisasi 2 Dewan Pembina, merupakan Badan yang memberikan pengarahan, petunjuk dan nasehat kepada Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Pasal 23 1 Dewan Paripurna merupakan Badan yang memberikan pertimbangan dan pengawasan kepada Pimpinan Organisasi di setiap tingkatan dalam rangka pelaksanaan program kerja organisasi 2 Jika dipandang perlu, Dewan Paripurna dapat mengundang Pimpinan Organisasi di setiap tingkatan untuk meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Kerja Nasional 3 Susunan, Kedudukan, Tugas, Wewenang dan tanggungjawab Dewan Pembina dan Dewan Paripurna diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 24 1 Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas Musyawarah Nasional Musyawarah Nasional Luar Biasa Rapat Pimpinan Musyawarah Daerah Musyawarah Cabang Musyawarah Ranting Rapat Kerja Nasional Rapat Kerja Daerah Rapat Kerja Cabang. 2 Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi, diadakan sekali dalam empat tahun, dan berwenang untuk Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Menetapkan Program Umum Organisasi Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Menetapkan Dewan Pembina Tingkat Pusat Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Nasional Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya. 3 Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional dengan ketentuan Diadakan atas undangan Dewan Pembina Pusat apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam Diadakan oleh Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Daerah sesudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pembina Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b wajib memberikan bertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional berikutnya atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa. 4 Rapat Pimpinan diadakan bila diperlukan atas undangan Pimpinan Pusat dan berwenang mengambil keputusan-keputusan, kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 5 Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 4 tahun dan berwenang untuk Menyusun Program Kerja Daerah Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah Menetapkan Dewan Pembina Daerah Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Daerah dan Dewan Paripurna Daerah Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya. 6 Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam 4 tahun dan berwenang untuk Menyusun Program Kerja Cabang Manilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Menetapkan Dewan Pembina Cabang Memilih dan menetapkan Komposisi Personalia Pengurus Cabang serta Dewan Paripurna Cabang Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas-batas kewenangannya. 7 Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam 4 tahun dan berwenang untuk Menyusun Program Kerja Ranting Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting Menetapkan Dewan Pembina Ranting Memilih dan menetapkan Pengurus Pimpinan Ranting Menetapkan keputusan-keputusan Iainnya dalam batas kewenangannya. 8 Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya 9 Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Daerah dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya 10 Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya dalam dua tahun sekali dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Cabang dan menetapkan program pelaksanaan selanjutnya BAB XIII QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 25 1 Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 adalah SAH apabila dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh peserta 2 Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak 3 Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar Sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir Keputusan-keputusan sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir. BAB XIV KEUANGAN Pasal 26 Sumber keuangan diperoleh dari 1 luran Anggota 2 Sumbangan yang tidak mengikat 3 Usaha-usaha lain yang sah. BAB XV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 27 1 Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 3 huruf a 2 Dalam hal Organisasi dibubarkan maka kekayaan Organisasi dapat diserahkan kepada Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia. BAB XVI PERATURAN PERALIHAN Pasal 28 Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. Pasal 29 Tentang pemekaran wilayah di suatu Propinsi/Kabupaten/Kota, perlu dikeluarkan juklak/juknis ditingkat PP. PPM, PD. PPM, PC. PPM dan Pimpinan Ranting untuk mengantisipasi perkembangan sosial politik masa depan. BAB XVII P E N U T U P Pasal 30 1 Hal-hal yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi 2 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal 1 ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 1 Keanggotaan seperti yang dimaksud pada Pasal 11 Anggaran Dasar PEMUDA PANCA MARGA terdiri atas Anggota Biasa Anggota Peserta Anggota Kehormatan Anggota Partisipan. 2 Anggota Biasa adalah setiap Putera-Puteri Veteran RI beserta keturunannya yang dilengkapi oleh Skep Veteran 3 Anggota Peserta adalah Putra-putri Veteran RI beserta keturunannya yang tidak dibuktikan dengan Skep Veteran, tapi dibuktikan dengan surat keterangan dari LVRI 4 Anggota Kehormatan adalah seseorang yang berjasa didalam pengembangan Organisasi 5 Anggota Partisipan adalah mereka yang senantiasa berpartisipasi baik moril maupun materil terhadap organisasi Pemuda Panca Marga 6 Ketentuan mengepai Anggota Biasa, Peserta, Kehormatan dan Partisipan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 2 Setiap Anggota berkewajiban untuk 1 Menghayati dan mengamalkan Sumpah Pemuda, Ikrar dan Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA 2 Mentaati dan melaksanakan AD/ART 3 Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan-keputusan organisasi lainnya 4 Membantu Pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi 5 Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi 6 Mencegah dan menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi 7 Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan seluruh kegiatan 8 Membayar iuran anggota. Pasal 3 Setiap anggota berhak untuk 1 Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi 2 Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran 3 Memilih dan dipilih. kecuali bagi Anggota Partisipan dan Anggota Kehormatan 4 Ketentuan lain diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB III PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 4 1 Anggota berhenti karena Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Diberhentikan. 2 Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB IV U S A H A Pasal 5 PEMUDA PANCA MARGA menjalankan usaha dan kegiatan yang meliputi 1 Di bidang ideologi membela, mempertahankan, mengamankan, mengamalkan, dan membudayakan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Nasional 2 Di bidang Politik Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis, konstitusional, mengamankan dan melaksanakan Propenas serta ketetapan-ketetapan MPR Melaksanakan Pendidikan Politik bagi Anggota guna memantapkan Demokrasi Pancasila. 3 Di bidang Ekonomi Mengembangkan Koperasi dan Kewirausahaan guna meningkatkan Kesejahteraan Anggota 4 Di bidang Sosial Budaya Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dengan upaya meningkatkan kecerdasan dan keterampilan guna meningkatkan mutu dan intensitas partisipasi dalam pembangunan Nasional Meningkatkan pembinaan dan pengembangan Anggota sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. 5 Di bidang Pertahanan Keamanan Negara Menjalin kerjasama dengan TNI/POLRI dalam mengemban tugas perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara dalam rangka Sistim Pertahanan Nasional dan Kemanunggalan TNI/POLRI dengan rakyat Berperan serta dalam mengembangkan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta guna terjaminnya keamanan dan ketertiban agar terpelihara stabilitas Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya untuk berhasilnya Pembangunan Nasional. BAB V SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG, SYARAT-SYARAT PIMPINAN ORGANISASI DAN LOWONGAN ANTAR WAKTU Pasal 6 1 Susunan Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Satu orang Ketua Umum Dua orang Wakil Ketua Umum Sekurang-kurangnya tujuh orang Ketua Satu orang Sekretaris Jenderal Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil Sekretaris Jenderal Satu orang Bendahara Umum Sekurang-kurangnya tujuh orang Bendahara umum Sembilan puluh orang pengurus Departemen atau menurut kebutuhan. 2 Pengurus Pleno terdiri atas Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga 3 Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g 4 Personalia Pimpinan Pusat harus berdomisili di Ibukota Negara. Pasal 7 1 Susunan Pengurus Pimpinan Daerah terdiri atas Satu orang Ketua Sekurang-kurangnya tujuh orang Wakil Ketua Satu orang Sekretaris Tujuh orang Wakil Sekretaris Satu orang Bendahara Tujuh orang Wakil Bendahara Enam belas orang Anggota Biro atau menurut kebutuhan. 2 Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan Daerah, Pimpinan Lembaga dan Pimpinan Komisariat Tingkat Daerah 3 Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud ayat I huruf a,b,c,d,e dan f 4 Personalia Pimpinan Daerah harus berdomisili di Ibukota Propinsi. Pasal 8 1 Susunan Pengurus Pimpinan Cabang terdiri atas Satu orang Ketua Sekurang-kurangnya dua orang Wakil Ketua Satu orang Sekretaris Dua orang Wakil Sekretaris Satu orang Bendahara Dua orang Wakil Bendahara Delapan orang Anggota Bagian atau menurut kebutuhan. 2 Pengurus Pleno terdiri atas Pimpinan Cabang. Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Lembaga 3 Pengurus Harian terdiri atas sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, b, c,d,e, dan f 4 Personalia Pimpinan Cabang harus berdomisili di Ibukota Kabupaten / Kota. Pasal 9 1 Susunan Pengurus Pimpinan Ranting terdiri atas Satu orang Ketua Dua orang Wakil Ketua Satu orang Sekretaris Dua orang Wakil Sekretaris Satu orang Bendahara Satu orang Wakil Bendahara Enam belas orang Anggota Unit atau menurut kebutuhan. 2 Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan 3 Personalia Pimpinan Ranting harus berdomisili di Kecamatan setempat. Pasal 10 1 Susunan Pengurus Pimpinan Anak Ranting terdiri atas Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Wakil Bendahara Delapan orang Anggota Sub Unit atau menurut kebutuhan. 2 Pada daerah-daerah tertentu dapat dibentuk Seksi sesuai dengan kebutuhan 3 Personalia Pimpinan Anak Ranting harus berdomisili di Desa / Kelurahan setempat. Pasal 11 1 Departemen, Biro, Bagian, Seksi dan Sub Seksi masing-masing terdiri atas Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Pendidikan, Litbang dan Iptek SISHANKAMRATA dan PJSN ’45 Hubungan antar Lembaga dan Humas Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup Pemberdayaan Masyarakat dan Otonomi Daerah Usaha Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja Pemberdayaan perempuan Pariwisata, Seni Budaya dan Olahraga. Pasal 12 2 Susunan Pimpinan Komisariat terdiri atas Satu orang Ketua Dua orang Wakil Ketua Satu orang Sekretaris Satu orang Wakil Sekretaris Satu orang Bendahara Satu orang Wakil Bendahara. Pasal 13 1 Persyaratan Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa, harus menunjukkan bukti diri yang syah sebagai Putera-Puteri dan keturunan Veteran RI Memiliki sikap kepedulian yang tinggi terhadap Organisasi Mampu memberikan motivasi Memiliki kemampuan berpikir strategis Memiliki visi dan misi serta orientasi ke depan Mampu bekerja secara kolektif serta mampu mengembangkan fungsi dan peran PEMUDA PANCA MARGA Mandiri Tidak sedang menjalani perkara pidana dan perbuatan yang melawan hukum atau bagi mereka yang pada saat duduk didalam pimpinan organisasi PPM pernah dihukum oleh pengadilan, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi duduk pada pimpinan organisasi PPM di semua tingkatan, maupun pada Dewan Paripurna Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam menjalankan tugas Organisasi. 2 Persyaratan menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, tidak boleh merangkap jabatan baik secara vertikal dalam organisasi PPM maupun secara horizontal dengan organisasi sejenis Pasal 14 1 Lowongan antar waktu Personalia Pimpinan terjadi karena Meninggal dunia Atas permintaan sendiri Diberhentikan 2 Kewenangan pemberhentian Personalia Pimpinan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b dan c diatur sebagai berikut Untuk Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Untuk Pimpinan Daerah dilakukan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya Untuk pimpinan cabang dilakukan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya Untuk Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya Untuk Pimpinan Anak Ranting dilakukan oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usuian Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya. 3 Anggota Pimpinan yang diberhentikan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 15 1 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Pusat disahkan oleh RAPIM 2 Calon-calon diajukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Pusat untuk dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Dewan Paripurna Nasional 3 Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, calon-calon sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat mengisi lowongan tersebut sebagai pejabat sementara. Pasal 16 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Daerah disahkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan usulan Pimpinan Daerah. Pasal 17 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan usulan Pimpinan Cabang. Pasal 18 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang berdasarkan usulan Pimpinan Ranting. Pasal 19 Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pimpinan Anak Ranting disahkan oleh Pimpinan Ranting berdasarkan usulan Pimpinan Anak Ranting. Pasal 20 Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir. Pasal 21 Ketentuan lain mengenai pengisian lowongan antar waktu Pimpinan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB VI PEMBATASAN WAKTU MASA JABATAN SEBAGAI KETUA UMUM, KETUA PIMPINAN DAERAH DAN KETUA PIMPINAN CABANG Pasal 22 Masa jabatan sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dibatasi maksimal 2dua periode, sesudahnya tidak dapat diangkat untuk masa jabatan berikutnya. BAB VII SUSUNAN, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN LEMBAGA Pasal 23 1 Lembaga-lembaga terdiri tingkat pusat sampai dengan daerah terdiri dari Lembaga Lembaga ekonomi Lembaga Sishankamrata Lembaga Sosial Budaya Lembaga Advokasi Lembaga Pendidikan. 2 Lembaga yang dimaksud pada ayat 1 pasal 23 sekurang-kurangnya terbentuk 1 lembaga 3 Ketentuan mengenai tata cara, susunan pengurus dan pendirian lembaga diatur Iebih lanjut dalam peraturan organisasi. Pasal 24 Susunan Pimpinan Korps, Resimen dan Batalyon Yudha Putra terdiri atas Di tingkat Pusat dipimpin oleh Komandan Korps yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum PP. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk Di tingkat Daerah dipimpin oleh Komandan Resimen yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua PD. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk Di tingkat Cabang dipimpin oleh Komandan Batalyon yang secara ex-officio dijabat oleh Ketua PC. PEMUDA PANCA MARGA, atau yang ditunjuk. Pasal 25 1 Pimpinan Lembaga-lembaga pada setiap tingkatan Organisasi adalah Badan Pelaksana Program Kerja Organisasi yang bersifat kolektif 2 Pimpinan Lembaga-lembaga berwenang menyusun rencana kerja lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Organisasi. 3 Pimpinan Lembaga-lembaga berkewajiban Menghimpun dan mendayagunakan potensi Anggota dalam Iingkup kerjanya Memberikan pertanggungjawaban kepada pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya. 4 Ketentuan lain tentang Lembaga-lembaga diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. BAB VIII SUSUNAN, KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PARIPURNA Pasal 26 1 Susunan Dewan Pembina Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional terdiri dari Ketua Panglima TNI Ketua Harian Ketua Umum DPP LVRI Anggota-Anggota KAPOLRI, KASAD, KASAL, KASAU. 2 Susunan Dewan Pembina Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah terdiri dari Ketua PANGDAM / DANREM Wakil Ketua KAPOLDA Ketua Harian Ketua PD. LVRI Anggota-anggota Dansat/Ka. TNl AD, AL, AU dan POLRI di Daerah Tingkat I. 3 Susunan Dewan Pembina Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang yang terdiri atas Ketua DANDIM Ketua Harian Ketua PC. LVRI Anggota-anggota Kapolres,Dansat,TNI,AD,AL,AU setingkat Daerah Tingkat II. 4 Susunan Dewan Pembina Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Ranting yang terdiri atas Ketua DANRAMIL Ketua Harian Ketua MARAN LVRI Anggota-anggota KAPOLSEK Pasal 27 1 Susunan Dewan Paripurna Nasional terdiri dari Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota-anggota. 2 Susunan Dewan Paripurna Daerah terdiri dari Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota-anggota. 3 Susunan Dewan Paripurna Cabang terdiri dari Ketua Sekretaris Anggota-anggota. Pasal 28 1 Dewan Pembina pada setiap tingkatan merupakan Badan yang berfungsi untuk membina, memberikan arahan, petunjuk, saran kepada pimpinan organisasi dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan dari usaha organisasi 2 Dewan Pembina setiap tingkatan dalam menjalankan fungsinya mengambil langkah-Iangkah kebijaksanaan berazaskan musyawarah mufakat anggota – anggotanya sehingga mencerminkan azas kebersamaan. Pasal 29 1 Dewan Paripurna pada setiap tingkatan merupakan Badan yang berfungsi untuk membantu dan mengawasi Pimpinan Organisasi dalam pelaksanaan Program Kerja Organisasi 2 Keanggotaan Dewan Paripurna terdiri dari Tokoh Putera-Puteri Veteran RI yang memiliki kemampuan, kemauan, dedikasi terhadap Organisasi PEMUDA PANCA MARGA 3 Dewan Paripurna memiliki wewenang mengundang Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya untuk meminta laporan atas pelaksanaan Program Kerja Organisasi. BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 30 1 Musyawarah Nasional dihadiri oleh Unsur Dewan Pembina Pusat Unsur Dewan Paripurna Nasional Pimpinan Pusat Unsur Pimpinan Daerah Unsur Pimpinan Cabang 2 Rincian peserta Musyawarah Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat 3 Peserta MUNASLUB sama dengan sebagaimana dimaksud ayat 1 4 Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Nasional 5 Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih, Pimpinan Pusat bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 31 1 Rapat Pimpinan dihadiri oleh Unsur Dewan Pembina Unsur Dewan Paripurna Nasional Pimpinan Pusat Unsur Pimpinan Daerah. 2 Rincian peserta Rapat Pimpinan diatur oieh Pimpinan Pusat. Pasal 32 1 Musyawarah Daerah dihadiri oleh Unsur Pimpinan Pusat Unsur Dewan Pembina Daerah Unsur Dewan Paripurna Daerah Pimpinan Daerah Unsur Pimpinan Cabang. 2 Rincian peserta Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah 3 Pimpinan Musyawarah Daerah dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Daerah 4 Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Daerah bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 33 1 Musyawarah Cabang dihadiri oleh Unsur Pimpinan Daerah Unsur Dewan Pembina Cabang Unsur Dewan Paripurna Cabang Pimpinan Cabang Unsur Pimpinan Ranting. 2 Rincian peserta Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang 3 Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Cabang 4 Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih Pimpinan Cabang bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 34 1 Musyawarah Ranting dihadiri oleh Unsur Pimpinan Cabang Unsur Dewan Pembina Ranting Pimpinan Ranting Unsur Pimpinan Anak Cabang. 2 Rincian peserta Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting 3 Pimpinan Musyawarah Ranting dipilih oleh dan dari Peserta Musyawarah Ranting 4 Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting terpilih Pimpinan Ranting bertindak sebagai Pimpinan Sementara. Pasal 35 1 Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Unsur Dewan Pembina Pusat Unsur Dewan Paripurna Nasional Pimpinan Pusat Unsur Pimpinan Daerah. 2 Rincian peserta Rapat Kerja Nasional diatur oleh Pimpinan Pusat. Pasal 36 1 Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh Unsur Dewan Pembina Daerah Unsur Pimpinan Pusat Unsur Dewan Paripuma Daerah Pimpinan Daerah Unsur Pimpinan Cabang. 2 Rincian peserta Rapat Kerja Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah. Pasal 37 1 Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh Unsur Dewan Pembina Cabang Unsur Pimpinan Daerah Unsur Dewan Paripuma Cabang Pimpinan Cabang Unsur Pimpinan Cabang. 2 Rincian peserta Rapat Kerja Cabang diatur oleh Pimpinan Sidang. BAB X HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 38 1 Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara 2 Hak suara dalam hal pemilihan Pimpinan Munas dan Pimpinan Organisasi diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan dalam forum Musyawarah sebagaimana dimaksud BAB X. BAB XI PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN FORMATUR Pasal 39 1 Pemilihan Ketua Umum / Ketua di setiap tingkat Pimpinan PPM dilakukan melalui pemilihan Iangsung oleh peserta yang diatur dalam tata tertib musyawarah 2 Ketua Umum / Ketua terpilih sekaligus sebagai ketua formatur didampingi anggota formatur untuk menyusun komposisi Personalia Pimpinan Pemuda Panca Marga 3 Formatur terdiri dari Seorang Ketua Seorang sekertaris Beberapa orang anggota. BAB XII PENGGUNAAN NAMA PEMUDA PANCA MARGA Pasal 40 1 Penggunaan identitas dan nama PEMUDA PANCA MARGA untuk maksud apapun oleh suatu Badan atau oleh perorangan hanya dibenarkan berdasarkan persetujuan Pimpinan Pusat 2 Penggunaan identitas dan papan nama PEMUDA PANCA MARGA untuk setiap tingkatan disebut Pimpinan Pusat MARKAS BESAR PEMUDA PANCA MARGA Pimpinan Daerah MARKAS DAERAH PEMUDA PANCA MARGA Pimpinan Cabang MARKAS CABANG PEMUDA PANCA MARGA Pimpinan Ranting MARKAS RANTING PEMUDA PANCA MARGA Pimpinan Anak Ranting MARKAS ANAK RANTING PEMUDA PANCA MARGA Pimpinan Komisariat KOMISARIAT PEMUDA PANCA MARGA BAB XIII SUMPAH, IKRAR DAN MOTTO PERJUANGAN Pasal 41 Sumpah Prasetya PEMUDA PANCA MARGA seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab V pasal 9 selengkapnya berbunyi KAMI PEMUDA PANCA MARGA ADALAH PENGAWAL DAN PENERUS CITA-CITA PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA SENATIASA MENJUNJUNG TINGGI DAN MENGHAYATI KODE KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA “PANCA MARGA” SETIA IKUT BERTANGGUNG JAWAB DALAM SETIAP UPAYA PERTAHANAN KEAMANAN TETAP MENANAMKAN SEMANGAT PATRIOTISME DALAM JIWA SERTA SENANTIASA MENJAGA CITRA DAN KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA MERUPAKAN BAGIAN YANG MUTLAK DARI GENERASI MUDA INDONESIA YANG DINAMIS DAN KREATIF, BERWATAK KSATRIA SERTA BERTEKAD MEMAJUKAN KEHIDUPAN BANGSA DI SEGALA BIDANG PENGABDI YANG BERPEGANG TEGUH PADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 YANG MERUPAKAN DASAR DAN FALSAFAH HIDUP BANGSA DI SEGALA BIDANG Pasal 42 IKRAR PEMUDA PANCA MARGA berbunyi sebagai berikut Merdeka…! Merdeka …! Merdeka …! KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENGAMANKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DARI SEGALA RONGRONGAN YANG DATANG BAIK DARI LUAR MAUPUN DALAM, DEMI TETAP TEGAKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BAGIAN INTEGRAL JIWA DAN LANGKAH KAMI UNTUK MENERIMA, MENERUSKAN DAN MENGAMANKAN ARTI PENTING PROSES PEWARISAN NILAI-NILAI PERJUANGAN 1945 PADA SETIAP PUTRA BANGSA KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI BEKAL MENTAL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PERAN DAN FUNGSI UNTUK SIAP MENERIMA DAN MELAKSANAKAN ESTAFET KEPEMIMPINAN BANGSA YANG DIEMBAN DI PUNDAK KAMI DALAM PROSES REGENERASI KAMI PUTRA-PUTRI VETERAN REPUBLIK INDONESIA MENJADIKAN SEMANGAT DAN PATRIOTISME PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAI LANDASAN MENTAL, MORAL, PERILAKU UNTUK TAMPIL SEBAGAI PELOPOR DALAM MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN ANTAR GENERASI MUDA PADA KHUSUSNYA DAN BANGSA INDONESIA PADA UMUMNYA Pasal 43 Motto Perjuangan PEMUDA PANCA MARGA adalah TANHANA DHARMA MANGRWA Yang berarti TIADA PENGABDIAN YANG MENDUA Yang berarti pula PENGABDIAN YANG TUNGGAL Pasal 44 Tata cara penggunaan Sumpah Prasetya, Ikrar dan Motto Perjuangan diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Organisasi BAB XIV ATRIBUT Pasal 45 Atribut Organisasi PEMUDA PANCA MARGA sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Bab VI pasal 10 terdiri atas Panji-panji, Bendera, Lambang, Lencana, Seragam, Hymne dan Mars Organisasi. Pasal 46 1 Panji-panji PEMUDA PANCA MARGA dengan bentuk ukuran sebagai berikut Bentuk Empat Persegi Panjang Ukuran Panjang 117 cm x lebar 78 cm Warna Merah Di tengah-tengah segi lima terletak tulisan “PPM” bersama kuning emas yang dilingkari tali/Imbang bergaris tengah 42 cm, dilingkari oleh 22 butir padi dan kapas 12 buah, diujungnya terdapat bersudut lima. Pada tangkai bawah padi dan kapas, terdapat pita hijau yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar 4 cm. Didalam pita hijau terdapat tulisan TANHANA DHARMA MANGRWA” yang berwarna kuning emas, lebar 2 cm dan tinggi 4cm Sekeliling Panji diberi rumbai berwarna kuning emas ukuran 6 cm. Tiap Panji berukuran tinggi 2,5 m, garis tengah 4 cm di ujung tiang terdapat bintang bersudut lima, logam kuning emas dengan garis tengah 15 cm, pada bagian tengahnya tebal 5 cm dan kelima ujung bintang berbentuk runcing dan tajam. 2 Arti Panji-panji PEMUDA PANCA MARGA Segi lima terletak di tengah melambangkan Pancasila Warna merah berarti berani, luhur, dinamis dan kreatif menuju kemenangan / kejayaan Bintang bersudut lima berarti keluhuran jiwa dan cita-cita Tulisan PPM singkatan dari PEMUDA PANCA MARGA Tali lambing warna putih berarti ikatan persaudaraan yang akrab, senasib dan sepenanggungan Padi dan kapas berarti masyarakat yang adil dan makmur Butir padi 22 dan kapas 12 buah melambangkan jalinan kesejarahan dengan Kongres Pertama LVRI tanggal 22 Desember 1956. Pasal 47 Bendera PEMUDA PANCA MARGA mempunyai bentuk warna dan isi yang sama dengan panji-panji tanpa jumbal/kuncir-kuncir dan ukuran 2 dua berbanding 1 satu. Pasal 48 Lambang PEMUDA PANCA MARGA adalah Segi Lima Tulisan PPM dilingkari tali/tambang, kemudian dilingkari padi dan kapas di kiri dan kanan 22 butir dan 12 buah Diatasnya terdapat bintang bersudut lima Pada pita hijau terdapat tulisan “TANHANA DHARMA MANGRWA” . Pasal 49 Lencana PEMUDA PANCA MARGA adalah tanda Organisasi yang menggambarkan bentuk dan isi lambang, dibuat dari bahan logam warna kuning emas bergaris tengah 22 mm. Pasal 50 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Seragam Organisasi. Pasal 51 PEMUDA PANCA MARGA mempunyai Hymne dan Mars Hymne PEMUDA PANCA MARGA adalah sebagaimana Lampiran 1, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini Mars PEMUDA PANCA MARGA adalah sebagaimana Lampiran 2 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga ini Pasal 52 Tata cara penggunaan Atribut Organisasi diatur Iebih lanjut dalam Peraturan oganisasi BAB XV KEUANGAN Pasal 53 1 Iuran Anggota terdiri dari Uang pangkal luran Anggota. 2 Jumlah dan mekanisme pengumpulan uang pangkal dan iuran ditentukan dalam Peraturan Organisasi 3 Hal-hal pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggungjawabkan dalam forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi 4 Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah-musyawarah di setiap tingkatan semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Organisasi melalui verifikasi. BAB XVI PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 54 Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga organisasi dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional BAB XVII P E N U T U P Pasal 55 1 Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan tersendiri oleh Pimpinan Pusat 2 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal
ad art organisasi pemuda